IDXChannel - Anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) diputus pailit lantaran gagal bayar.
Putusan tersebut berdasarkan No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024, lalu.
Manajemen GOLL menjelaskan, perseroan tidak menerima informasi mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini karena pemberitahuan putusan tersebut dikirim Tim Kurator ke alamat yang salah sehingga anak usaha tidak mengetahui adanya permohonan PKPU.
"Emiten sudah melakukan beberapa upaya termasuk dengan meminta waktu perdamaian untuk menyelamatkan anak usaha namun kreditur pemohon menolak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutus Pailit anak usaha Emiten," tulis manajemen Golden Plantation dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/11/2024).