Transaksi adalah suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan itu, CENT telah mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dalam rangka transaksi material pada 29 Agustus 2022 dan 3 Oktober 2022.
Di samping itu, juga telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CENT melalui RUPS Luar Biasa CENT pada 5 Oktober tahun lalu.
"Dengan ditandatanganinya akta pengalihan tersebut, maka CMI telah menjadi pemilik sah atas obyek transaksi atau aset menara tersebut," ujarnya.
Adapun harga pembelian atas obyek transaksi senilai Rp1.155.212.882.052, yang dibayarkan dalam beberapa tahapan pembayaran dengan tunduk pada dipenuhinya ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana telah diuraikan dalam keterbukaan informasi pada 2022.
(RNA)