Menurut Verdhana, metodologi penilaian sovereign credit rating berbeda dengan klasifikasi pasar saham. Peringkat utang negara lebih mempertimbangkan fundamental fiskal dan keberlanjutan utang, bukan isu kemudahan investor mereplikasi indeks maupun porsi saham yang beredar di publik (free float).
Karena itu, meski keputusan S&P DJI menjadi sentimen negatif bagi pasar modal, investor tidak perlu mengaitkannya dengan potensi penurunan peringkat kredit Indonesia.
Sebelumnya, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist untuk memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di pasar modal domestik.
Lembaga penyedia indeks itu menyatakan masih menunggu efektivitas langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator dalam meningkatkan keterbukaan informasi pemegang saham.
Apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan, S&P DJI membuka kemungkinan penerapan special measures.