IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) pada Senin (24/3/2025).
Saham KAQI disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai imbas terjadinya anomali harga.
"Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) pada tanggal 24 Maret 2025," tulis pengumuman Bursa, Senin (24/3/2025).
Bursa menjelaskan, suspensi diberlakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya di saham KAQI.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tutur dia.