IDXChannel – Investor perlu mengetahui apa itu ARA dan ARB dalam saham sebelum mulai terjun ke pasar modal.
ARA dan ARB merupakan istilah yang seringkali muncul dalam investasi saham. Kedua istilah ini merujuk pada mekanisme perdagangan saham yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melindungi investor.
Lantas, apa itu ARA dan ARB dalam saham? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Apa itu ARA dalam Saham?
Auto Rejection Atas atau ARA adalah batas atas atau batas maksimum kenaikan harga saham yang ditetapkan oleh BEI dalam satu hari perdagangan bursa. Jadi, jika saham mengalami kenaikan secara signifikan sampai menyentuh batas atas (ARA), maka saham tersebut akan langsung terkena ARA dan sistem akan secara otomatis menolak permintaan ‘order’.
Berdasarkan Keputusan Direksi BEI dalam Siaran Pers 30 Maret 2023, terdapat penyesuaian batasan ARA simetris tahap I yang berlaku sejak 5 Juni 2023 lalu di mana batasan ARA yang diberlakukan adalah 15% untuk semua fraksi harga.
Selanjutnya, untuk penyesuaian ARA tahap II akan diimplementasikan per 4 September 2023 mendatang di mana ketentuan ARA yang berlaku adalah sebagai berikut.
- Rentang harga Rp50 hingga Rp200 batasan ARA yang berlaku sebesar 35%.
- Rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 batasan ARA yang berlaku sebesar 25%.
- Rentang harga di atas Rp5.000 batasan ARA yang berlaku sebesar 20%.
Sebagai contoh, misalnya dalam sebuah perdagangan bursa Senin, saham A ditutup dengan harga Rp5.000. Maka, pada hari berikutnya yakni Selasa, batasan Auto Reject Atasnya (ARA) adalah sebesar 15%. Dengan demikian, pada perdagangan Selasa batasan maksimal kenaikan saham A adalah Rp5.000 + (Rp5.000 x 15%) atau Rp5.750.
Jadi, jika dalam perdagangan Selasa, saham A mengalami kenaikan harga melampaui Rp5.750, maka saham tersebut akan terkena ARA dan tidak bisa lagi order di antrean jual.