IDXChannel—Apa itu ARB Simetris 2023? Auto Rejection Bawah yang simetris maksudnya adalah ketentuan presentase ARB yang sama atau selaras dengan batas persentase auto rejection atas (ARA).
ARB simetris 2023 sendiri rencananya akan berlaku efektif secara penuh pada 4 September 2023, atau pada penyesuaian tahap kedua. Hari ini (5/6), Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian tahap pertama dengan menyesuaikan batas persentase ARB dari 7% menjadi 15% untuk semua rentang harga saham.
Seperti yang diketahui, BEI mulai melakukan penyesuaian terhadap persentase batas ARB, menyusul pemulihan perekonomian dan iklim investasi di Indonesia pasca pandemi. Selama pandemi COVID-19 melanda, ARB diturunkan menjadi 7% untuk semua rentang harga saham.
Dengan mengembalikan persentase ARB secara bertahap, diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi para investor untuk terus bertransaksi dan meningkatkan likuiditas pasar saham.
Penyesuaian ARB secara bertahap ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketika ARB akan mencapati titik simetrisnya dengan persentase ARA, maka batas persentase ARB akan berlaku sama dengan ARA, yakni:
- 35% untuk saham dengan harga Rp50-Rp200
- 25% untuk saham dengan harga Rp200-Rp5.000
- 20% untuk saham dengan harga Rp5.000 dan di atasnya
Apa itu ARB Simetris 2023?
Dilansir dari MNC Sekuritas (5/6), auto rejection adalah sistem yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia, yakni batasan minimum atau maksimum atas kenaikan dan penurunan harga saham selama satu hari perdagangan di bursa efek.
Jika harga saham sudah mencapai batas atas atau batas bawahnya, maka sistem bursa efek akan otomatis menolak pemesanan jual atau beli yang masuk. Pemberlakuan auto rejection ini berfungsi untuk memastikan agar perdagangan saham berlangsung dalam kondisi wajar.
Auto Rejection Atas (ARA) berlaku jika suatu saham menyentuh batas atas yang ditetapkan. Contoh pemberlakuan ARA adalah seperti ini: jika saham A ditutup pada level Rp3.000, dan batas ARA untuk saham dengan rentang harga ini adalah 25%, maka kenaikan harga saham A yang paling maksimal hari ini adalah Rp3.750/lembar.
Jika kenaikan harga saham sudah melampui Rp3.750/lembar, maka sistem akan dengan otomatis menolak order jual ataupun beli. Hal serupa berlaku juga untuk penerapan ARB jika nanti batasan presentasenya sudah simetris dengan ARA.
Namun untuk saat ini hingga 4 September 2023, batas ARB adalah 15% untuk semua rentang harga. Jika harga suatu saham turun 15% dari harga penutupan sebelumnya, maka saham tersebut akan terkena ARB dan sistem akan menolak order jual beli.
Demikianlah ulasan singkat soal apa itu ARB simetris 2023 yang akan diberlakukan 4 September 2023 nanti. (NKK)