Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik
Meski kerap disamakan, namun rupanya emiten dan perusahaan publik merupakan dua entitas yang berbeda. Perusahaan publik merupakan perusahaan yang menawarkan sahamnya ke publik. Dikutip dari laman OJK, perusahaan publik merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya sudah dimiliki oleh 300 pemegang saham dan modal yang disetorkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3 miliar.
Sementara itu, emiten tidak hanya menawarkan efek berupa saham tapi juga obligasi, reksa dana, derivatif hingga efek syariah seperti sukuk. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan publik adalah emiten, sedangkan emiten belum tentu sebuah perusahaan publik.
Itulah ulasan mengenai apa itu emiten, pengertian, jenis, dan bedanya dengan perusahaan publik yang perlu dipahami oleh investor sebelum terjun ke pasar modal.