IDXChannel – Apakah Anda mengetahui istilah saham dibanting? Mungkin beberapa investor sering menggunakan istilah ini dalam kaitannya dengan investasi saham.
Dalam dunia investasi saham, ada banyak hal yang perlu Anda pelajari, termasuk istilah-istilah saham yang umum digunakan oleh para investor. Hal tersebut akan berguna ketika Anda melakukan investasi saham secara mandiri serta bisa menambah pengetahuan Anda dalam dunia saham.
Istilah Saham Dibanting
Jika Anda merupakan investor baru dalam dunia saham, tentu Anda perlu mempelajari segala macam pengetahuan mengenai saham sebelum memulai berinvestasi. Ada sebuah istilah yang cukup urban dalam dunia saham, yaitu “saham dibanting”. Lalu, apa penjelasan dari istilah saham dibanting tersebut?
Istilah “saham dibanting” merupakan sebutan yang merujuk kepada kondisi di mana harga saham mengalami penurunan hingga mencapai auto rejection bawah (ARB). Melansir dari mncsekuritas.id, Auto rejection sendiri merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Menurut Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, batasan auto rejection yang ditetapkan adalah sebagai berikut: