sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja yang Ada di Dalam Bursa Karbon?

Market news editor Desi Angriani
04/09/2023 14:19 WIB
Bursa karbon merupakan pasar yang memperdagangkan izin emisi karbon dan kredit karbon di Indonesia.
Apa Saja yang Ada di Dalam Bursa Karbon? (Foto: MNC Media)
Apa Saja yang Ada di Dalam Bursa Karbon? (Foto: MNC Media)

Lantas apa saja yang ada di dalam bursa karbon?

Melansir Stockbit, Senin (4/9/2023), perdagangan karbon akan menggunakan sertifikat unit karbon yang menunjukkan jumlah pengurangan polusi yang diukur dalam ton karbon dioksida (CO2).

Unit karbon yang ditransaksikan di bursa karbon wajib dicatatkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Jika unit karbon yang diperdagangkan berasal dari luar negeri, unit karbon tersebut harus telah diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan memenuhi syarat untuk diperdagangkan di bursa karbon luar negeri.

Berikut substansi pengaturan POJK Bursa Karbon mengutip siaran pers OJK, Senin (4/9/2023);

1. Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
7. OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement