Inilah risiko yang perlu dihadapi oleh pemegang saham jika perusahaan bangkrut. Agar lebih. Pemegang saham akan menghadapi risiko capital loss dan juga likuiditas atas bangkrutnya perusahaan.
1. Risiko Capital loss
Risiko capital loss terjadi ketika harga jual saham lebih kecil dibanding harga beli. Harga saham dari emiten yang mengalami pailit tentunya akan menurun drastis. Tak hanya itu, sebagian besar saham yang bangkrut tidak dapat memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh BEI sehingga harus di-suspend bahkan delisting. Dengan demikian, Anda tidak dapat lagi memperjualbelikan saham yang Anda miliki secara bebas di pasar modal.
2. Risiko Likuiditas
Sementara itu, ketika perusahaan sudah dinyatakan PKPU atau pailit, pemegang saham akan menghadapi risiko likuiditas. Sebab, perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi dengan penetapan lewat pengadilan harus menjual seluruh asetnya. Adapun hasil dari penjualan aset tersebut nantinya harus digunakan untuk membayar utang perusahaan. Sementara itu, pemegang saham menjadi pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi atau penjualan aset.
Akan tetapi, pada parktiknya sangat jarang ada dana hasil likuidasi yang sampai ke pemegang saham. Sebab, kebanyakan dana hasil likuidasi ini habis digunakan untuk membayar utang perusahaan. Hal ini tentunya akan merugikan bagi investor sebagai pemegang saham.
Itulah hal yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut atau dinyatakan dalam PKPU. Dengan risiko tersebut, Anda tentu harus cermat dalam membeli saham sebagai investasi. Upayakan untuk membeli saham yang memiliki fundamental kuat sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kerugian karena perusahaan bangkrut.