IDXChannel – Banyak orang masih bingung apa yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut atau pailit. Pasalnya, pemegang saham tentu memiliki kewajiban dan haknya dari perusahaan.
Sebagai pemegang saham, investor tentunya perlu mempersiapkan diri jika perusahaan mengalami kebangkrutan. Sebab, bukan hal yang tidak mungkin bahwa perusahaan baik yang tercatat di BEI maupun private company mengalami kekurangan dana hingga pailit.
Kebangkrutan ini tentunya tidak hanya merugikan bagi perusahaan tapi juga bagi pemegang sahamnya. Lantas, apa yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hal yang Terjadi pada Pemegang Saham Jika Perusahaan Bangkrut
Ketika perusahaan dinyatakan dalam PKPU atau pailit, hal tersebut akan mengakibatkan kesulitan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan baik dari capital gain maupun hak dividen. Harga saham emiten yang mengalami pailit atau bangkrut juga cenderung merosot tajam. Tak sedikit juga, emiten yang mengalami delisting atau dihapus dari daftar perusahaan tercatat di papan pencatatan BEI.
Sebagai contoh, beberapa perusahaan yang yang sempat mengalami suspend BEI karena kondisi tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan sejumlah emiten lainnya.