sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ARB 15 Persen Berlaku Hari Ini, Investor Diminta Cerdas Kelola Modal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/06/2023 07:31 WIB
Investor diharapkan dapat cerdas dalam mengatur modal investasi.
ARB 15 Persen Berlaku Hari Ini, Investor Diminta Cerdas Kelola Modal (FOTO:MNC Media)
ARB 15 Persen Berlaku Hari Ini, Investor Diminta Cerdas Kelola Modal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen mulai hari ini Senin (5/6/2023). 

Semua saham -dalam fraksi harga apapun- dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15 persen.

Praktisi Pasar Modal Investor Academy Indonesia Andre Lukito mengatakan kebijakan ini memiliki peluang untuk mencari saham-saham yang memiliki harga lebih murah. Investor diharapkan dapat cerdas dalam mengatur modal investasi.

"Memang ARB 15 persen ini justru peluang. Kita bisa dapat diskon saham 15 persen, ini luar biasa," kata Andre dalam Webinar Minds Trading Institute bersama Panin Sekuritas, dikutip Minggu (4/6/2023).

Andre mengatakan investor perlu untuk memahami fundamental perusahaan sebelum membeli sahamnya. Manajemen modal dipandang menjadi kunci menghadapi risiko yang timbul saat saham turun belasan persen.

"Money management yang baik, jangan sampai kita gelontorkan uang semuanya dihabiskan ke saham, takutnya disaat lagi turun, gak punya duit lagi, itu masalah," terangnya.

Sementara itu, Mentor MINDS Trading Institute, Liaw Budi menambahkan bahwa kebijakan ARB simetris justru dapat mengembalikan kebiasaan investasi yang baik, dengan mengedepankan trading plan dan manajemen risiko

"Gak cuma analisa teknikal saja, ini soal manajemen risiko. Kita bisa beli di low risk (secara teknikal), dan juga perlu untuk (pasang) stop loss, itu bagian dari money management," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ARB 15 persen ini hanya akan berlaku selama 3 bulan (Juni-Agustus). Pasalnya, BEI akan mulai menerapkan ARB simetris maksimal sebesar 35 persen mulai 4 September 2023, sebagai tahapan akhir dari normalisasi perdagangan efek di bursa.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement