IDXChannel - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) resmi meluncurkan klinik hukum dan perpajakan bagi perusahaan tercatat. Klinik ini akan menjadi ‘Help Desk’ bagi emiten yang membutuhkan bantuan terkait hukum pasar modal.
Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono mengatakan, pembentukan helpdesk ini berangkat dari kebutuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan regulasi, sekaligus mendorong literasi terkait hukum pasar modal.
“Kami sudah bicarakan dengan tim, dengan anggota emiten, juga regulator seperti OJK, BEI. Ada masukan sebagai asosiasi kenapa tidak kita bangun Help Desk. Nilai tambahnya tentu bisa mendapatkan konsultasi untuk hukum, pajak, atau bidang governansi dengan pasar modal,” kata Armand di Gedung BEI, Selasa (5/3/2024).
AEI mengajak emiten agar dapat berkonsultasi dalam memenuhi kepatuhan (compliance) aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan aksi korporasi, hingga mengatasi masalah seputar pasar modal.
Peluncuran juga diselingi dengan Talkshow dengan tema ‘Konsekuensi Hukum atas Pengaturan Free Float bagi Perusahaan Tercatat’, dengan menghadirkan pembicara dari tim klinik hukum maupun perwakilan BEI.
Terkait aturan pemenuhan free float atau jumlah saham beredar yang dimiliki publik, Armand menyebut regulasi ini dibutuhkan emiten agar mampu bersaing dengan standar internasional. Saat ini aturan free float di pasar modal RI masih sebesar 5 hingga 7,5%.
“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10%, 15%, ada yang 20%, batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5% ke 7,5%,” tegas Armand.