Kemudian per 16 September 2022, seluruh persyaratan pendahuluan berdasarkan SSA untuk menyelesaikan transaksi, termasuk persetujuan OJK, telah terpenuhi.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sebelumnya, dalam Keterbukaan Juli, salah satu pemegang saham PT BJJ, WeLab Sky Limited, juga meningkatkan kepemilikannya di PT BJJ menjadi 49,56% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor PT BJJ.
(FRI)