sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Free Float Baru Bisa Jadi Katalis, Sederet Saham Ini Dinilai Menarik

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
15/05/2026 07:35 WIB
Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban free float minimum 15 persen dinilai berpotensi menciptakan gelombang re-rating (kenaikan valuasi).
Aturan Free Float Baru Bisa Jadi Katalis, Sederet Saham Ini Dinilai Menarik. (Foto: Magnific)
Aturan Free Float Baru Bisa Jadi Katalis, Sederet Saham Ini Dinilai Menarik. (Foto: Magnific)

Bahana menilai kelompok paling menarik berada pada saham berkapitalisasi besar dengan free float di bawah 12,5 persen. Emiten kategori ini wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat Maret 2027 dan naik menjadi 15 persen pada Maret 2028.

Raja mencatat terdapat 62 saham big caps dengan free float di bawah 12,5 persen yang membutuhkan tambahan ekuitas sekitar Rp143 triliun agar memenuhi aturan tersebut. Sementara itu, 17 saham lain dengan free float 12,5-15 persen hanya membutuhkan tambahan sekitar Rp5,5 triliun untuk mencapai ambang batas baru.

Menurut Bahana, mayoritas pemegang saham pengendali cenderung memilih memperbesar free float dibanding menghapus pencatatan saham.

Alasannya, status perusahaan terbuka masih penting sebagai sumber pendanaan, alat ekspansi, hingga penunjang tata kelola perusahaan.

Khusus BUMN, peluang delisting dinilai sangat kecil karena sejalan dengan agenda reformasi perusahaan pelat merah yang didorong pemerintah dan Danantara Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement