IDXChannel - Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban free float minimum 15 persen dinilai berpotensi menciptakan gelombang re-rating (kenaikan valuasi) di pasar saham domestik dalam beberapa tahun ke depan.
Analis Bahana Sekuritas, Raja Abdalla, menilai aturan tersebut membuka peluang investasi berbasis peristiwa (event-driven) karena emiten dengan kepemilikan publik rendah pada akhirnya dipaksa memilih dua opsi, yakni menambah free float atau melakukan delisting.
Dalam riset tertanggal 11 Mei 2026, Raja menyebut skenario tersebut menciptakan situasi yang menarik bagi investor karena kedua jalur sama-sama berpotensi mengangkat valuasi saham.
“Pasar menghadapi kombinasi antara penjual yang terpaksa melepas saham dan tambahan pasokan saham baru dalam jadwal yang sudah bisa dipetakan,” tulis Raja dalam risetnya.
Menurut dia, revisi aturan free float minimum 15 persen yang diterapkan bertahap hingga 2029 akan berdampak pada 284 emiten dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp3.826 triliun atau sekitar 30 persen dari kapitalisasi IHSG.