sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Pajak Baru Sudah Sah, Rupiah Malah Loyo ke 14.222 Per USD

Market news editor Advenia Elisabeth/MPI
08/10/2021 17:03 WIB
Pengesahan aturan perpajakan yang baru tidak lantas memberikan topangan kuat terhadap rupiah.
Aturan Pajak Baru Sudah Sah, Rupiah Malah Loyo ke 14.222 Per USD. (Foto: MNC Media)
Aturan Pajak Baru Sudah Sah, Rupiah Malah Loyo ke 14.222 Per USD. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengesahan aturan perpajakan yang baru tidak lantas memberikan topangan kuat terhadap rupiah. Nilai tukar rupiah justru melemah 6 poin atas dolar Amerika Serikat (USD) di level Rp 14.222 dalam perdagangan sore ini, Jumat (8/10/2021).

Melemahnya mata uang Ibu Pertiwi ini dipengaruhi oleh sentimen eksternal salah satunya penetapan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski pengesahan itu tak lepas dari upaya pemerintah mencari pendanaan baru guna mengurangi defisit APBN 2022 dan 2023 yang harus kembali ke level 3 persen.

“Dengan disahkannya UU HPP maka pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan bakal mencapai Rp139,2 triliun,” ujar pengamat rupiah, Ibrahim Assuaibi, dalam rilis yang diterima MNC Portal, Jumat (8/10/2021).

Sedangkan, lanjut dia, bila tidak ada UU HPP target rasio perpajakan RI tahun depan hanya sebesar 8,44 persen dari PDB. Sehingga menurutnya, UU HPP bakal ampuh meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan.

Selain itu, faktor lainnya adalah potensi penerimaan tambahan perpajakan RI disumbang dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement