“Ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak di 2022 hampir Rp140 triliun dan 2023 kenaikan bisa mencapai Rp150 triliun-Rp160 triliun,” katanya.
Kemudian, program pengampunan pajak jilid II yang mulai diterapkan pada Januari hingga Juni 2022. Termasuk, penambahan kelompok pajak penghasilan (PPh) Pribadi di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen mulai tahun depan.
Sedangkan untuk perdagangan Senin (11/10/2021) pekan depan, dia memprediksi mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.190-14.240. (TYO)