- Sertifikat dicetak di atas kertas yang memiliki ciri-ciri tanda air.
- Berat dasar kertas sertifikat saham sekurang-kurangnya 80 gram.
- Sertifikat saham harus dicetak pada surat dengan ukuran 21,5 X 30,5 cm.
- Saham yang dicetak harus menggunakan teknik cetak offset dan letterpress.
- Jika hendak dibingkai, lebar pinggirannya harus 2 cm – 3,5 cm.
- Logo, nama emiten, dan nomor seri harus terlihat jelas sehingga dapat dicetak dengan cetakan fluorescent.
Adapun saat ini, lembar sertifikat saham yang akan dicetak lebih banyak diubah bentuknya menjadi scripless settlement atau tanpa bentuk fisik. Hal ini lantaran dianggap lebih praktis dan memudahkan.
Konsep scripless settlement ini merupakan salah satu bentuk perdagangan yang mengadopsi konsep perdagangan digital. Para investor yang biasanya bertransaksi melalui trading floor pun dapat dialihkan ke sistem digital. Anda bisa mengubah sertifikat saham yang sudah Anda miliki secara fisik menjadi bentuk elektronik atau scripless settlement ini dengan cara sebagai berikut.
- Menyetorkan sertifikat saham dalam bentuk fisik ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk diubah menjadi elektronik.
- Membuat permohonan perubahan sertifikat fisik menjadi bentuk elektronik.
- Jika permohonan Anda disetujui, maka sertifikat saham yang Anda miliki bisa dijadikan bentuk elektronik.
- Akan tetapi, jika terjadi masalah pada sertifikat saham fisik Anda, maka permohonan perubahan sertifikat saham Anda pun dapat ditolak.
Itulah ulasan mengenai cara cetak sertifikat saham yang bisa Anda lakukan dengan mudah.