Diakui Budi, ada sebagian media yang memperbolehkan kepemilikan saham oleh wartawan tanpa ada aturan turunan yang melekat. Lalu ada juga yang memberi izin, selama pembelian saham tersebut dilaporkan secara berkala kepada tim redaksi.
Tujuannya, agar wartawan tersebut tidak akan ditugaskan untuk meliput atau menulis berita dari emiten-emiten yang sahamnya tengah dia miliki. Kebijakan ini berkaitan dengan aturan afiliasi, sebagaimana yang telah dijelaskan Fuad, sebelumnya.
Namun, ada juga sebagian media yang sama sekali melarang kepemilikan saham oleh jurnalisnya, dengan berharap agar independensi penulisan dapat tetap terjaga.
"Jadi (boleh dan tidaknya memiliki saham) itu ranah media masing-masing. Tidak bisa kemudian langsung dijudge bahwa wartawan punya saham itu salah. Kalau medianya membolehkan, lalu letak kesalahannya di mana? Apalagi kalau dikaitkan dengan tuduhan minta jatah (saham), itu dengan tegas kami bantah," tegas Budi, saat itu. (TSA).