Sebagai informasi, Bapepam LK merupakan induk lembaga yang mengawasi kinerja dan operasional industri pasar modal nasional, sebelum kemudian digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012 silam.
"Saya rasa tidak masalah (wartawan memiliki saham). Kecuali ada hubungan afiliasi, maka tidak boleh. Misal tempat dia kerja merupakan bagian atau ada kaitannya dengan calon emiten yang mau IPO, atau kasusnya ada saudara, keluarga, yang jadi underwriter. Itu tidak boleh," ujar Fuad, kepada wartawan, 18 NOvember 2010.
Namun demikian, Fuad mengakui, penilaian akan berbeda bila wacana kepemilikan saham oleh wartawan tersebut ditarik ke ranah kode etik. Artinya, perdebatan boleh-tidaknya aktivitas investasi tersebut lebih dilihat dari kaca mata profesi dan industri jurnalistik, dan bukan dari sudut pandang pasar modal nasional.
"Jadi (masalahnya) bukan di pasar modal, tapi mungkin lebih ke kode etik (jurnalistik). Apakah secara industri dibolehkan, apakah media tempat bernaungnya membolehkan. Lebih ke arah sana. Karena yang Saya tahu, sebagian media itu membolehkan (jurnalisnya berinvestasi saham)," ungkap Fuad.
Pernyataan Fuad tersebut dibenarkan oleh Budi. Menurut Budi, kebijakan boleh dan tidaknya seorang wartawan memiliki saham telah diatur oleh masing-masing media tempatnya bernaung.