Yang terjadi, menurut Budi, adalah beberapa jurnalis dari sejumlah media yang juga merupakan investor pasar modal, melakukan pemesanan saham IPO KRAS sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam proses yang dilalui, para jurnalis ini mendapatkan jatah saham sesuai dengan proses bookbuilding yang telah dilakukan sebelumnya.
"Apakah mereka (jurnalis) ini dapat jatah saham? Ya memang dapat jatah saham, karena mereka sebelumnya telah ikut proses bookbuilding. Setelah dapat jatah atau alokasi, ya mereka bayar sesuai ketentuan. Dan ingat, istilah 'jatah saham' itu adalah diksi resmi yang ada industri pasar modal, yang sayangnya diartikan secara negatif dan semena-mena," keluh Budi.
Kode Etik
Sementara, terkait aturan tentang jurnalis yang memiliki saham, Budi menilai bahwa hal tersebut dibolehkan dan sama sekali tidak menyalahi aturan.
Klaim tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Fuad Rachmany, saat itu.