Meski mengawali langkahnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada momen istimewa dengan tanggal cantik (10-11-10), namun sayang nasib saham KRAS di lantai bursa tidak secantik deretan tanggal tersebut.
Salah satu yang tercatat lekat dalam sejarah pasar modal nasional adalah kasus dugaan pemerasan saham perdana KRAS yang dilakukan oleh oknum wartawan pasar modal.
Tulisan ini tentunya tidak akan membahas detil dari persoalan tersebut, melainkan mencoba menarik benang merah dan akar permasalahan dari kasus yang bahkan sempat dibawa ke ranah hukum lewat Dewan Pers dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam proses IPO yang berjalan, Kementerian BUMN saat itu memutuskan bahwa saham KRAS dilepas ke publik dengan harga perdana dipatok sebesar Rp850 per saham.
Oleh sejumlah pihak, posisi harga perdana ini dinilai cukup janggal, lantaran berdasarkan hitungan Rasio Perolehan Harga (Price Earning Ratio/PER) oleh pihak sekuritas, harga KRAS masih bisa mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 1,1 kali pada level harga Rp1.000 per saham, dan 1 kali di posisi Rp1.100 per saham.