“Sebetulnya itu bukan bisnis. Jadi karena untuk mengelola hutan yang nanti kami catat serapan karbonnya, itu memang harus di bawah nama entitas terpisah,” kata Sara saat ditemui usai Workshop Media di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).
Sara menambahkan, PNR nantinya akan mengelola lahan yang ditanami perseroan untuk kemudian diukur serapan karbonnya. Adapun, PNR dibentuk untuk memenuhi carbon offset perseroan.
“Tapi sebenarnya bukan untuk perdagangan karbon ke pihak luar, hanya untuk memenuhi kebutuhan carbon offset di grup UT sendiri,” imbuh Sara.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.
Lebih lanjut, aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.