Secara rinci, sekitar 81,81 persen akan digunakan untuk belanja modal guna memenuhi kebutuhan pembangunan tambak MBS.
Sekitar 18,19 persen akan digunakan untuk modal kerja namun tidak terbatas pada pembelian benur, pakan udang, mineral dan probiotik yang dilakukan melalui pembelian jual beli putus serta untuk biaya operasional gaji, listrik, biaya umum operasional, serta untuk penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan dokumen untuk legalitas.
(DES)