Sedangkan, bila dana tersebut belum dapat disalurkan akan ditempatkan pada instrumen Bank Indonesia atau Surat Berharga Negara (SBN).
“Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya, akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 31,29% dari persentase kepemilikan saham dalam perseroan,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/8/2022).
Pelaksanaan rights issue ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 September 2022 mendatang.
Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan rights issue paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB, dengan memperhatikan peraturan perundangan pembatasan jangka waktu pemenuhan modal inti minimum bank yang berlaku.
(DES)