"Materi negosiasi yang masih didiskusikan yakni mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (4/10).
Hingga tanggal pengumuman ini, BJTM menegaskan tidak memiliki saham BEKS secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan telah dilakukannya pengumuman ini, maka akan mengikat harga pembelian saham BEKS yang diambilalih apabila dilakukan penawaran tender wajib," kata manajemen.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 butir a angka 1 huruf b POJK Nomor 9/2018, yakni rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI untuk jangka waktu 90 hari terakhir, yakni periode 6 Juli sampai 3 Oktober 2024.