sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Neo Commerce (BBYB) Tetapkan Akulaku Sebagai Pemegang Saham Pengendali

Market news editor Aditya Pratama
11/10/2021 08:13 WIB
BNC dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pengendali (RUPSLB) kedua telah mengesahkan PT Akulaku Silvrr Indonesia sebagai pengendali Perseroan.
PT Akulaku Silvrr Indonesia resmi jadi pengendali Perseroan BNC (Foto: LinkedIn/Akulaku)
PT Akulaku Silvrr Indonesia resmi jadi pengendali Perseroan BNC (Foto: LinkedIn/Akulaku)

IDXChannel - PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pengendali (RUPSLB) kedua telah mengesahkan PT Akulaku Silvrr Indonesia sebagai pengendali Perseroan. RUPSLB ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada 20 September 2021 lalu yang mana pengesahan Akulaku sebagai pemegang saham pengendali tertunda karena belum mencapai kuorum.

Sebelumnya, per 26 Juli 2021 perseroan telah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor SR-16/PB.1/2021 perihal Rencana Pengambilalihan Saham PT Bank Neo Commerce Tbk oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Tjandra Gunawan mengatakan, dengan pengesahan Akulaku menjadi pemegang saham pengendali di BBYB, pihaknya yakin kolaborasi ini akan semakin intensif dan erat juga akan menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menghadirkan berbagai inovasi berkelanjutan.

Adapun salah satu kolaborasi yang semakin intensif adalah dalam penyaluran dana ke masyarakat. Pengalaman Akulaku dalam sisi lending menjadi nilai tambah bagi BNC sebagai bank digital sejalan dengan upaya BNC untuk memperkuat sisi lending di akhir tahun ini hingga tahun mendatang. 

"Dukungan dari Akulaku ini semakin memperkuat ekosistem digital BNC dan membuat BNC memiliki proposisi yang berbeda dibandingkan dengan pelaku industri lainnya. Dalam skala yang lebih besar, kami yakin kolaborasi ini juga akan membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia akan akses perbankan terhadap produk dan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau," ujar Tjandra dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement