Dari sentimen internal, kata Ibrahim, para ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen karena kondisi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga akan berpengaruh menurunkan daya beli masyarakat.
"Memang pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 12 persen sesuai dengan amanat undang-undang. Namun salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN," ujar Ibrahim.
Untuk tahap awal, dia mengusulkan agar implementasi PPN naik menjadi 12 persen yang akan dipungut pada awal 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas.