Selain itu, OJK juga meminta Penjamin Emisi Efek untuk memastikan know your customer (KYC) atas nasabahnya, terutama yang memperoleh penjatahan pasti, yang biasanya akan memperoleh saham IPO lebih besar dibanding investor retail.
OJK juga sedang mengkaji dan meningkatkan pengaturan dan pengawasan kepada lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses penawaran umum. Hal ini, lanjut Inarno, dikarenakan lembaga dan profesi penunjang merupakan pihak yang secara langsung terlibat dan mengetahui kondisi emiten melalui uji tuntas yang dilakukan.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pasar modal mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk Penjamin Emisi Efek,” pungkasnya.
(FRI)