Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus melalui persetujuan RUPS.
Selain kebijakan buyback tanpa RUPS, OJK dan Bursa Efek Indonesia juga mengimplementasikan beberapa langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar. Di antaranya adalah penundaan implementasi transaksi short selling.
Langkah lain yang diambil termasuk penyesuaian batasan trading halt ketika terjadi penurunan tajam pada IHSG, serta pemberlakuan skema asymmetric auto rejection untuk menekan volatilitas harga saham.
“OJK terus memonitor dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK),” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
(DESI ANGRIANI)