sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru 5,55 Persen, Realisasi Buyback Tanpa RUPS Masih Rendah

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/05/2025 14:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih relatif rendah hingga akhir April 2025.
Baru 5,55 Persen, Realisasi Buyback Tanpa RUPS Masih Rendah (Foto: dok Freepik)
Baru 5,55 Persen, Realisasi Buyback Tanpa RUPS Masih Rendah (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih relatif rendah hingga akhir April 2025.

Dari total perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun yang direncanakan oleh 32 emiten, realisasi baru mencapai sekitar 5,55 persen hingga 30 April 2025 .

“Nilai realisasi buyback sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Dari jumlah tersebut, hanya 24 emiten yang telah benar-benar melaksanakan aksi pembelian kembali saham mereka di pasar.

Langkah buyback tanpa RUPS ini merupakan kebijakan OJK dalam meredam tekanan di pasar modal yang dipicu oleh dinamika global.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus melalui persetujuan RUPS.

Selain kebijakan buyback tanpa RUPS, OJK dan Bursa Efek Indonesia juga mengimplementasikan beberapa langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar. Di antaranya adalah penundaan implementasi transaksi short selling.

Langkah lain yang diambil termasuk penyesuaian batasan trading halt ketika terjadi penurunan tajam pada IHSG, serta pemberlakuan skema asymmetric auto rejection untuk menekan volatilitas harga saham.

“OJK terus memonitor dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK),” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement