Padahal saat memulai debut perdana di BEI pada Senin (10/3/2025) lalu, saham KAQI dibuka melesat 18,64 persen ke Rp140. Bahkan saat penutupan perdagangan hari itu, saham KAQI masuk dalam tiga saham yang aktif diperdagangkan.
Meski masuk UMA, namun Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; serta mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fiki Ariyanti)