"Ketika kita menerbitkan SRBI, Rupiah bisa kita jaga kembali," sebutnya.
Di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Erwindo Kolopaking menjelaskan, SRBI memang awalnya diterbitkan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional.
Namun, SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder atau dipindahtangankan dan dimiliki oleh nonbank (penduduk atau bukan penduduk).
"Meskipun di awal dijual ke perbankan tapi bisa dipindahkan ke pelaku keuangan domestik atau asing. Kita berharap ada tambahan likuiditas dengan penambahan instrumen di pasar keuangan," ujar Erwindo.
SRBI ini akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 dengan waktu lelang dua hari dalam sepekan di pasar perdana maupun sekunder.
Untuk pasar perdana, rencana pelelangan dan penyelenggaraan lelangnya akan diumumkan melalui sistem BI-Electronic Trading Platform (BI-ETP).
(DES)