IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (unsuspensi) PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) per hari ini, Rabu (26/7/2023).
Demikian pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
"Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada hari Rabu, 26 Juli 2023," tulis BEI.
Pencabutan suspensi saham ini karena ICON telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 dan kewajiban pembayaran denda.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan perseroan.