Adapun aksi jual beli kapal perseroan tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(DESI ANGRIANI)
Adapun aksi jual beli kapal perseroan tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(DESI ANGRIANI)