Sedianya, bursa memiliki fasilitas untuk unit karbon berbentuk unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) untuk allowance market (mandatory), meski belum terealisasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional.
Tak hanya insiatif pajak karbon, pemerintah juga bakal memperkuat regulasi untuk batas atas emisi sektoral.
“Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
(Dhera Arizona)