IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, sebanyak 327 perusahaan tercatat atau setara 35,82 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen hingga 31 Maret 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi kembali kepatuhan para emiten tersebut berdasarkan laporan per 30 Juni 2026. Data tersebut wajib diserahkan oleh masing-masing perusahaan kepada Bursa paling lambat 10 Juli 2026.
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan tersebut, BEI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Selain sosialisasi regulasi secara berkala dan pemberian pengingat masa transisi, Bursa juga memfasilitasi kebutuhan emiten melalui layanan hot desk serta program capacity building guna meningkatkan kinerja perusahaan dan investor relations.
Saidu merinci, langkah intensif lain yang sedang berjalan adalah pendampingan langsung bagi emiten yang belum mencapai target.
“Keempat, sosialisasi free float kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi target free float, sudah mulai dilakukan pada 5 Juni 2026 dan akan dilakukan rutin setiap dua bulan sekali,” ujarya saat berbincang dengan awak media di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Langkah proaktif lainnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) monitoring free float yang melibatkan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta asosiasi pelaku pasar yakni Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
“Satgas monitoring free float sudah melakukan pertemuan pertama pada Juni 2026. Pertemuan berikutnya akan diadakan rutin tiga bulan berikutnya,” kata Saidu.
Sebagai upaya lanjutan, BEI juga memfasilitasi emiten melalui Public Expose Live yang telah berlangsung pada 9–11 Juni 2026 bagi delapan emiten dengan free float di bawah 15 persen, dan akan kembali diadakan pada September 2026.
“Terakhir, Bursa juga akan mengadakan roadshow bagi perusahaan tercatat kepada investor di dalam dan luar negeri, mulai Agustus 2026 mendatang,” kata dia.
(Dhera Arizona)