sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Bakal Review Kebijakan Papan Pemantauan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
27/03/2024 20:37 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat melakukan review atas kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II yang memakai skema full call auction. 
BEI Bakal Review Kebijakan Papan Pemantauan Khusus. (Foto: MNC Media)
BEI Bakal Review Kebijakan Papan Pemantauan Khusus. (Foto: MNC Media)

Bursa, terang irvan, mengharapkan agar investor juga dapat memahami Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV) yang tersedia sebelum waktu Order Matching dalam call auction.

Indicative Equilibrium Price (IEP) adalah Informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan Indicative Equilibrium Volume (IEV) adalah Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).

IEP dan IEV merupakan upaya bursa menerapkan transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan, sekaligus mengurangi potensi volatilitas yang tidak wajar. Sehingga mempermudah pelaku pasar dalam eksekusi transaksi pada blind orderbook.

Sebagai catatan, skema call auction merupakan mekanisme perdagangan saham yang memiliki beberapa tahapan. Order beli (bid) dan order jual (offer/ask) dikumpulkan terlebih dahulu dalam fase Order Collection hingga terbentuk Order Matching atau fase perjumpaan antara mereka yang beli dan mereka yang jual.

“Intinya kita menampung masukan, nanti kita lihat perkembanganya,” terang Irvan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement