Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham, OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
Salah satu bentuk perlindungan terhadap investor yakni dengan pengungkapan seluruh informasi yang material dan relevan dalam dokumen pernyataan pendaftaran, termasuk prospektus.
“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.
Inarno menyebut, pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Adapun yang dapat mengambil peran tersebut yaitu lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya.
(DES)