sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Beri Kemudahan Syarat dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang

Market news editor Fahmi Abidin
23/05/2020 09:00 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020.
BEI Beri Kemudahan Syarat dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang. (Foto: Ist)
BEI Beri Kemudahan Syarat dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang. (Foto: Ist)

Sementara itu, ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi: Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini, Emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini.

Dengan adanya aturan tersebut maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement