IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberikan sanksi tertulis II dan denda kepada PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Pemberian sanksi ini karena Mahaka belum juga memberikan laporan keuangan sampai batas akhir yang ditentukan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Aditya Nugraha dalam pengumuman menyatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan karena perseroan belum memberikan laporan keuangan semester I 2021 hingga 30 November 2021.
Mengacu ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, ABBA sebelumnya telah mendapatkan teguran berupa sanksi tertulis I karena periode pelaporan keuangan telah melewati batas akhir.
Namun, hingga hari kalender ke-30 dan ke-60, ABBA tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangannya.
"Atas dasar hal tersebut di atas, bursa memberikan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada ABBA yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (4/12/2021).