Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham.
Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Alias bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
(FAY)