IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi persyaratan free float. Hal ini dilakukan agar perusahaan bersangkutan tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan free float dalam jangka waktu yang ditentukan, maka BEI akan mengambil tindakan dengan mensuspensi perdagangan saham emiten tersebut.
“Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kami suspend. Kemudian kalau 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Nyoman menegaskan, kriteria free float yang diterapkan Bursa pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal.
Dia menjelaskan, adanya kemungkinan pihak tertentu yang mengatur transaksi pada saham-saham yang tidak likuid dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham publik.