Saat ini, kata Nyoman, BEI juga telah menyusun kajian mengenai IPO yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjadi narasumber di antaranya grup usaha besar, perusahaan potensial IPO, investor baik institusi maupun ritel, lembaga dan institusi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mengetahui keminatan perusahaan-perusahaan berskala besar untuk IPO.
“Serta merumuskan usulan perbaikan peraturan, juga sarana prasarana untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan dalam rangka IPO,” kata Nyoman.
Di samping itu, BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala aset besar baik swasta maupun BUMN dan anak usahanya dalam bentuk go public coaching clinic, one-on-one meeting atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha.
Nyoman menjelaskan, upaya-upaya tersebut bertujuan mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal, untuk membantu proses persiapan IPO perusahaan.
Sementara dari sisi pengaturan, BEI juga telah mengkaji penyesuaian peraturan mengenai jumlah minimal free float pada saat IPO maupun setelah tercatat, serta menyesuaikan batasan minimum aspek keuangan.
(Dhera Arizona)