Lewat transformasi struktur kepemilikan ini, BEI menargetkan bisa menembus jajaran 10 besar bursa global dalam rentang waktu empat sampai lima tahun mendatang, baik diukur dari segi nilai kapitalisasi hingga tingkat daya saingnya.
Jika ditinjau dari kacamata hukum, agenda demutualisasi BEI pada dasarnya telah memiliki pijakan regulasi yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan hukum ini secara langsung membuka keleluasaan untuk melakukan perombakan status bursa yang awalnya berupa lembaga dengan asas keanggotaan untuk bertransformasi menjadi entitas badan hukum berwujud perseroan, sehingga nantinya hak kepemilikan saham bursa tidak lagi dikuasai secara eksklusif oleh para anggotanya saja.
(NIA DEVIYANA)