IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis demutualisasi dapat menjadi komitmen dalam memantapkan sistem tata kelola sekaligus mendongkrak daya saing di kancah internasional.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, meyakini langkah ini mampu menjadi katalis penting untuk membawa pasar saham Indonesia masuk ke dalam jajaran 10 besar bursa global.
"Persiapan untuk demutualisasi sudah ada. Untuk kebijakannya tentu kami serahkan kepada DPR, OJK, dan pemerintah. Dari seluruh bursa besar di dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI, padahal kita sudah masuk peringkat 20 besar dunia," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Jeffrey menilai bahwa proses demutualisasi ini kelak mampu merombak bursa agar bisa tampil lebih lincah, profesional, dan modern.
Lewat transformasi struktur kepemilikan ini, BEI menargetkan bisa menembus jajaran 10 besar bursa global dalam rentang waktu empat sampai lima tahun mendatang, baik diukur dari segi nilai kapitalisasi hingga tingkat daya saingnya.
Jika ditinjau dari kacamata hukum, agenda demutualisasi BEI pada dasarnya telah memiliki pijakan regulasi yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan hukum ini secara langsung membuka keleluasaan untuk melakukan perombakan status bursa yang awalnya berupa lembaga dengan asas keanggotaan untuk bertransformasi menjadi entitas badan hukum berwujud perseroan, sehingga nantinya hak kepemilikan saham bursa tidak lagi dikuasai secara eksklusif oleh para anggotanya saja.
(NIA DEVIYANA)