Adapun biaya pencatatan tahunan yang ditetapkan oleh BEI berkisar antara minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung annual listing fee, digunakan pembulatan dengan biaya Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat.
Terkait sanksi, perusahaan tercatat dikenakan denda oleh pihak Bursa dan wajib disetor ke rekening Bursa selambat- lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Adapun sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 6 perusahaan tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu: Bhakti Agung Propertindo (BAPI); Cipta Selera Murni (CSMI); Aksara Global Development (GAMA); Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP); Sanurhasta Mitra (MINA); dan Mitra International Resources (MIRA).
(DES)