IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti rekam jejak Direktur Utama PT GTS Internasional Tbk (GTSI), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Pria yang akrab disapa Ari Askhara itu pernah tersangkut kasus saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Kasus tersebut terjadi pada akhir 2019 saat Ari terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Dirut Garuda. Saat itu, dia menyelundupkan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Akibat perbuatannya, dia divonis penjara satu tahun dan denda Rp300 juta.
Dalam surat jawaban yang diteken Ari Askhara, keputusan perseroan menunjuk mantan petinggi BUMN tersebut diklaim tidak menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (3).
Dalam pasal tersebut, direksi perusahaan terbuka harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan," katanya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Ari, ketentuan pidana dalam UU Kepabeanan hanya menetapkan sanksi pidana administrasi. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melaksanakan dan menuntaskan seluruh sanksi yang dikenakan.
Dengan demikian, perseroan telah melakukan peninjauan dan penilaian ketat sebelum memilih direksi agar sesuai aturan. Seluruh calon anggota Direksi dan Komisaris yang terpilih, termasuk Ari Askhara dinilai memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, reputasi keuangan, dan syarat lainnya.
Selain itu, kata Ari, penunjukan juga melalui Komite Nominasi dan Remunerasi yang menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), temrasuk penilaian atas rekam jejak hukum dan integritas calon Direksi dan Komisaris yang ditunjuk.
Sebagai informasi, Ari Askhara ditunjuk menjadi Direktur Utama GTSI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 13 Januari 2026. Selain itu, dia juga dipercaya menakhodai perusahaan induk GTSI, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) yang terafiliasi dengan anak presiden ke-2 RI, Tommy Soeharto.
(Rahmat Fiansyah)