Dalam tinjauan Mei ini, MSCI menegaskan akan tetap membekukan (freeze) kenaikan faktor inklusi asing (foreign inclusion factor/FIF) dan jumlah saham untuk efek Indonesia.
Selain itu, tidak akan ada penambahan saham Indonesia ke dalam indeks pasar yang dapat diinvestasikan, maupun peningkatan klasifikasi, seperti dari small-cap ke indeks standar.
Langkah MSCI ini juga mencakup penghapusan saham yang ditandai oleh otoritas Indonesia dalam kerangka regulasi baru, serta kemungkinan penyesuaian estimasi free float menggunakan data kepemilikan 1 persen jika dinilai relevan.
Meski begitu, data dan pengungkapan baru tersebut belum akan dimasukkan dalam perhitungan indeks hingga proses evaluasi selesai dan masukan dari pelaku pasar dipertimbangkan.
“Pendekatan ini dirancang untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investasi, sekaligus memberi waktu bagi evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan,” tulis MSCI.